Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan bahwa kekerasan seksual terus terjadi di lembaga pendidikan selama 5 tahun terakhir.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi dalam mencegah dan menangani korban kekerasan seksual adalah impunitas pelaku.
“Kendala dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas
bagi pelaku di lingkungan pendidikan itu sendiri, yang memberikan perlindungan lebih kepada pelaku untuk menjaga nama baik lembaga,” kata Siti dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pejabat tersebut. website Komnas Perempuan pada Jumat (30/10/2020)
“Kalau korban sampai ke penyelesaian pidana, penundaannya lama,” katanya.
Baca juga: Puluhan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Dilaporkan ke Komnas Perempuan, Ini Detailnya
Siti mencontohkan, salah satunya kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Adanya impunitas bagi pelaku kekerasan menyebabkan kelelahan di antara korban dan pekerja kasus.
Hal ini juga menyebabkan korban kekerasan seksual lainnya yang mereka alami tetap bungkam.
Selain impunitas, Siti mengatakan kendala lain terkait masalah ini adalah adanya kekosongan hukum karena lembaga pendidikan belum memiliki standar operasional prosedur pencegahan, pengobatan, dan pemulihan korban.
Baca Juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Minta DPR Masukkan RUU PKS Prioritas Prolegna 2021
Menyikapi hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong kebijakan di semua jenjang institusi pendidikan untuk menciptakan ruang aman atau ruang tanpa kekerasan dengan membentuk mekanisme pencegahan, pengobatan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Kebijakan yang diambil juga harus lebih berpihak pada korban.
Lembaga pendidikan juga didorong untuk cepat tanggap terhadap penanganan kekerasan seksual yang dialami siswa dalam rangka membangun kepercayaan terhadap hukum yang menjunjung tinggi hak atas keadilan bagi korban.
Selain itu, pelaku juga harus diberi hukuman yang setimpal agar tidak terulang kembali.
“Mengintegrasikan indikator nirkekerasan ke dalam akreditasi lembaga pendidikan,” kata Siti.
Baca juga: Menangani kasus kekerasan seksual sering mandek, kata Komnas Perempuan, ada perbedaan cara pandang
Perlu dicatat bahwa Komnas Perempuan telah menerima puluhan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan selama 5 tahun terakhir.
Pada 2015, tiga insiden kekerasan dilaporkan ke Komnas Perempuan. Kemudian 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019 dan 10 kasus pada Agustus 2020.
Dari total 51 kasus, sebagian besar pengaduan berasal dari lingkungan universitas, yakni 27 persen. Disusul pesantren atau pendidikan Islam dengan minimal 19 persen.
Kemudian 15 persen terjadi di tingkat SMA/profesional. Setelah itu, 7 persen tampil di tingkat Realschule dan 3 persen di TK, SD, SLB.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan 88 persen atau 45 kasus yang dilaporkan adalah kekerasan seksual, yang terdiri dari pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan. Kemudian 10 persen atau 5 kasus adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis dan diskriminasi.
Baca Juga: FPL: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam UU PKS Benar-Benar Terjadi
Kekerasan seksual di perguruan tinggi terkait dengan relasi kuasa antara mahasiswa dengan gelar atau supervisor penelitian. Di tingkat SMA/SMK, bentuk kekerasannya adalah pengucilan sekolah terhadap perempuan korban perkosaan.
Sedangkan kekerasan di pesantren berupa manipulasi santri perempuan ke dalam perkawinan antara korban dan pelaku, atau kawin paksa. Beberapa dimanipulasi dengan dalih memberikan pengetahuan, ancaman hukuman tidak akan hilang sampai hafalan pengetahuan hilang.
Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/usta sebanyak 22 kasus (43 persen), kemudian kepala sekolah sebanyak 8 kasus (15 persen), dosen sebanyak 10 kasus (19 persen), siswa lainnya sebanyak 6 kasus (11 persen), pengajar sebanyak 2 kasus (4 kasus). persen) dan 3 kasus lainnya (5 persen.
LIHAT JUGA :
https://teachin.id/blogs/91518/Kelebihan-yang-Dipunyai-Aplikasi-WA-GB-GB-WhatsApp
https://akuntansi.or.id/read-blog/10096_kelebihan-yang-dipunyai-aplikasi-wa-gb-gb-whatsapp.html
https://www.easyfie.com/read-blog/868782_kelebihan-yang-dipunyai-aplikasi-wa-gb-gb-whatsapp.html
https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jbm/comment/view/1697/0/0?refresh=1
https://jurnal.uns.ac.id/dedikasi/comment/view/49868/0/104462
http://e-jurnal.pnl.ac.id/polimesin/comment/view/1033/1125/982335
https://uniks.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=2563
https://stai-ibnurusyd.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=394
https://stiab-jinarakkhita.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=4&thread_id=148
http://lpm.ikabina.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=248
https://ugl.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=10&thread_id=8147
https://fp.ub.ac.id/forum/viewtopic.php?f=35&t=24474
https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/murabby/comment/view/3278/0/48539
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/comment/view/1311/0/111023
https://ejurnal.stie-atmabhakti.ac.id/index.php/RMA/comment/view/74/0/21357
https://stkip-nasional.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=278
http://akperkesdamsiantar.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=1&thread_id=506
https://staidipta.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=75
https://www.stebisigm.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=30&thread_id=400
https://smart-farming.tp.ugm.ac.id/komunitas/topic/ketidaksamaan-gb-whatsapp-dengan-whatsapp-biasa/#postid-62