Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengajak para pegiat pendidikan yang keberatan dengan Pasal Pendidikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Pasal 65 merupakan pasal yang memicu protes dari para pegiat pendidikan. Pasal ini termasuk dalam Pasal 12 yang mengatur tentang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 65 (1) berbunyi: “Pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan usaha
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Baca juga: UU Cipta Kerja Mengatur Penerimaan untuk Bidang Pendidikan, Begini Penjelasannya
Dalam UU Cipta Kerja, izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi untuk mendirikan dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pengertian ini terdapat dalam Pasal 1.
“Sejak undang-undang ini resmi berlaku, saya merekomendasikan (pegiat pendidikan) atas nama Komisi X untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” kata Syaiful Huda kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2020). ).
Artinya, setiap pemangku kepentingan pendidikan yang keberatan dengan kami didorong
untuk menerimanya, kata Huda.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran
Meski mendapat protes dari berbagai pihak di bidang pendidikan, Huda berharap artikel tentang pendidikan tetap muncul.
Baca Juga: Adanya Pasal Edukasi dalam UU Cipta Kerja Diyakini Berdampak pada Kesenjangan Kualitas
Karena setelah diratifikasi pada 5 Oktober 2020, bidang pendidikan akan tetap diatur
dalam Undang-Undang Perizinan Pendidikan.
“Karena pasal itu sudah muncul sejak sidang paripurna, berarti harus tetap ada karena tidak bisa dikoreksi,” kata politikus PKB itu.
“Oleh karena itu, sekali lagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, semua elemen pendidikan yang masih menyangkal atau menyangkal keberadaan Pasal 65 (12), silakan mengajukan JR,” katanya.
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Kolektif tentang Penciptaan Lapangan Kerja pada Senin (11 Februari 2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditandatangani Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Rancangan undang-undang penciptaan lapangan kerja telah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan tersedia untuk umum.
Artinya, seluruh ketentuan UU Cipta Kerja akan mulai berlaku pada 2 November 2020.
Naskah final RUU Kolektif UU Cipta Kerja yang diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretariat Negara berjumlah 1.187 halaman.
LIHAT JUGA :
https://www.stainpamekasan.ac.id/kelebihan-dan-kekurangan-gb-whatsapp/
https://www.iain-antasari.ac.id/fitur-gb-whatsapp-dan-cara-instalasinya/
https://www.iaincirebon.ac.id/review-gb-whatsapp-dan-fitur-yang-dimilikinya/
https://www.ikippgrismg.ac.id/gb-whatsapp-aplikasi-unggulan-untuk-bisnis-dan-komunikasi/
https://www.stain-pekalongan.ac.id/mengenal-fitur-fitur-unggulan-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.stainpurwokerto.ac.id/kenali-jenis-jenis-aplikasi-gb-whatsapp-dan-kelebihannya/
https://www.stainsalatiga.ac.id/elebihan-gb-whatsapp/
https://www.stikeskusumahusada.ac.id/cara-download-aplikasi-gb-whatsapp-dengan-mudah/
https://www.stisitelkom.ac.id/perbedaan-whatsapp-original-dengan-gb-whatsapp/
https://www.sunan-ampel.ac.id/gb-whatsapp-apk/
https://www.sttd.ac.id/app-gb-whatsapp/
https://formulasi.or.id/update-gb-whatsapp-2022-tips-aman-penggunaan-tanpa-banned/
https://www.congendiamedan.or.id/aplikasi-gb-whatsapp-2022-bisa-dua-akun-dalam-satu-perangkat/
https://www.muralinggau.ac.id/app-gb-whatsapp-2022-apa-bedanya-dengan-whatsapp-biasa/
https://www.ikipbudiutomo.ac.id/kelebihan-fitur-gb-whatsapp-versi-terbaru-2022/
https://www.stpp-bogor.ac.id/update-fitur-fitur-unggulan-app-gb-whatsapp-versi-2022/
https://www.erinjani.id/fitu-fitur-unggulan-yang-ada-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.delon.id/perbedaan-antara-whatsapp-gb-dengan-whatsapp-original/